You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ambil Alih Rumah Dinas Dikuasai Pensiunan PNS
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Ambil Alih Rumah Dinas PNS yang Pensiun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan wali kota di lima wilayah DKI Jakarta mengambil alih rumah dinas yang dikuasi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

Dia ngajuin PTUN pun, sebelum putusan keluar kita sikat duluan. wali kota sama Satpol PP sikat dulu aja, kita ambil balik

Basuki menilai, rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan itu berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Olahraga serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

"Dia ngajuin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun, sebelum putusan keluar kita sikat duluan. wali kota sama Satpol PP sikat dulu aja, kita ambil balik," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3)‎.

Warteg Dekat Rumah Dinas Wali Kota Terbakar

Ia menjelaskan, rumah dinas PNS ini merupakan aset milik Pemprov DKI. Pensiunan ini juga telah memiliki rumah pribadi. Oleh sebab itu, Basuki menginginkan, rumah dinas yang dikuasai para pensiunan PNS itu harus dikosongkan. Jangan sampai, keberadaan pensiunan itu mengganggu program dinas terkait. Misalnya Dinas Kesehatan yang akan merubah rumah dinas dibawahnya menjadi puskesmas.

"Langsung dikerjain aja saya kira ini. Jangan jadi pembangunan puskesmas berantakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2041 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye908 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri